Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 diumumkan pada 15 Oktober 2023. Pelamar wajib login ke situs SSCASN untuk melihat hasil seleksi administrasi
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS PPPK 2023 resmi ditutup pada Rabu (12/10/2023) kemarin malam.
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup adalah seleksi administrasi.
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia setiap instansi dengan mempertimbangkan dokumen yang diunggah para pelamar.
Apakah dokumen pelamar tersebut masuk dalam kriteria Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tahapan seleksi administrasi sudah berlangsung sejak pendaftaran CPNS PPPK 2023 dibuka yaitu 20 September hingga 14 Oktober 2023.
Artinya, panitia memiliki waktu lebih dari 3 minggu untuk melakukan seleksi administrasi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Ditutup, Catat Tahapan Selanjutnya
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Sesuai dengan jadwal dari BKN, hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 akan diumumkan secara bersamaan.
Yaitu pada Minggu, 15 Oktober 2023 hingga Rabu, 18 Oktober 2023
Selama empat hari tersebut, pelamar dapat melihat apakah mereka lolos seleksi administrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 atau tidak.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing- masing.
Oleh karena itu, pelamar CPNS PPPK 2023 diimbau untuk selalu memantau portal SSCASN lalu login ke akun masing-masing.
Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 di situs SSCASN:
- Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik laman SSCASN pada menu bar lalu klik "Login" atau "Masuk"
- Masukkan NIK dan password di kolom login.
- Klik "Masuk".
- Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN.
Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 juga bisa diketahui dengan cara lain.
Pelamar bisa langsung mengunjungi laman resmi instansi yang dilamar.
Beberapa instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah, menyediakan portal khusus untuk informasi pengumuman CPNS PPPK 2023.
Termasuk pengumuman seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyediakan laman https://casn.kemenkumham.go.id/ atau Kejaksaan Agung di laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Tanda lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat dilihat pada halaman Resume Pendaftaran.
Bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil keterangan bertuliskan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di halaman Resume Pendaftaran.
Kemudian di bawahnya terdapat tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.
Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat Informasi:
"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan.
Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2023".
Sementara bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pemberitahuan ketidaklolosan itu juga disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.
Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Lalu mereka mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Menurut jadwal terbaru, masa sanggah berlangsung mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Yang perlu digarisbawahi, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)