Kuota Nasional Calon Guru Penggerak Angkatan 11 dan Mekanisme Seleksinya
Berikut adalah jumlah kuota nasional calon peserta Guru Penggerak angkatan 11 dan mekanisme seleksinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
d) mengunggah surat rekomendasi;
e) mengunggah SK pembagian tugas mengajar terbaru yang memuat jumlah jam mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah);
i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar.
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mengikuti PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Rekrutmen ini dibuka untuk:
1. Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 11
1. Informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak 2 - 5 Oktober 2023
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah Berkas, Pengisian Esai) 9 - 27 Oktober 2023
3. Verifikasi, Validasi, Dan Penilaian Berkas 30 Oktober - 9 November 2023
4. Penilaian Esai 13 - 29 November 2023
5. Pengumuman Tahap 1 12 Desember 2023
6. Simulasi Mengajar dan Wawancara 10 Januari – 6 Maret 2024
7. Pengumuman tahap 2 19-20 Maret 2024
8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Akan diinformasikan kemudian
(Tribunnews.com, Widya)