Pejabat Eselon I dan II Kementerian Pertanian Tandatangani Pakta Pemulihan Integritas Pegawai
Pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan melakukan penandatanganan pakta integritas 'Pemulihan Integritas Pegawai dan Kepercayaan Publik.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Pertanian melakukan penandatanganan pakta integritas 'Pemulihan Integritas Pegawai dan Kepercayaan Publik'.
Penandatanganan dokumen itu dilakukan di ruangan Auditorium F Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pertanian Arief Prasetyo dan Wakil Menteri Harvick Hasnul Qolbi hadir dalam acara ini.
Arief mengatakan seluruh pejabat di Kementerian Pertanian harus bisa menjaga integritas.
"Siapapun orangnya bisa jadi tentunya mungkin bukan saya ya Pak Wamen atau yang lain atau siapapun bapak tetap menjaga integritas," kata Arief dalam sambutannya.
Dia menyebut segala yang dikerjakannya di Kementerian Pertanian akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian kenapa ada penunjukan Plt-Plt karena ini emergency. Siapa yang bilang ini tidak dalam kondisi kritis berarti tidak paham apa yang namanya integritas," ujar Arief.
Sebelum Arief menyampaikan sambutan, para pejabat yang diwakili eselon I mengucapkan komitmen mereka.
Pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan: Syahrul Bikin Kebijakan Pungutan untuk Lunasi Cicilan
Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Keempat, menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di unit kerja secara konsisten.
Keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementan serta turut menjaga keterangan ahli saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Ketujuh, bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya.