Polisi Diam-diam Kembali Periksa SYL saat Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Tahap Penyidikan
Di hari yang sama diterbitkannya sprindik, Polda Metro Jaya ternyata kembali memeriksa eks Mentan SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya diam-diam ternyata sudah memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK naik ke tahap penyidikan.
"(Eks Mentan SYL) sudah kembali diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (12/11/2023).
Ade mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sementara itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Senin (9/10/2023).
Baca juga: Dikabarkan telah Terbang ke Jakarta, Ini Aktivitas SYL Selama 11 Jam di Makassar Kemarin
Namun, di hari yang sama diterbitkannya sprindik, Polda Metro Jaya ternyata kembali memeriksa eks Mentan SYL.
"Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober. Surat Perintah Penyidikan terbit tanggal 9 Oktober. Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2023," jelasnya.
Sehingga total SYL diperiksa oleh polisi yakni sebanyak empat kali, tiga kali saat penyelidikan dan satu kali saat tahap penyidikan.
Selain SYL, penyidik juga sudah memeriksa saksi lain saat tahap penyidikan yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Rabu (11/10/2023).
Awal Mula Kasus
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Menghilang Usai Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Pemerasan yang Menyeret SYL
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.