Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Diam-diam Kembali Periksa SYL saat Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Tahap Penyidikan

Di hari yang sama diterbitkannya sprindik, Polda Metro Jaya ternyata kembali memeriksa eks Mentan SYL.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Diam-diam Kembali Periksa SYL saat Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Tahap Penyidikan
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya diam-diam ternyata sudah memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK naik ke tahap penyidikan. 

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi.
Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi. (Tribun-Timur.com)

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.

Baca juga: Tidak Beri Bantuan Hukum untuk SYL, Sekjen Partai NasDem Ungkap Alasannya

Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.

"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kasus Naik Penyidikan

Berita Rekomendasi

Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas