Sikap Santai Gibran saat Disinggung Sindiran Publik soal Mahkamah Keluarga, Akui Tak Punya Ambisi
Gibran Rakabuming Raka tak tersinggung saat disindir netizen soal MK yang diubah kepanjangannya menjadi Mahkamah Keluarga.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.com - Pro-kontra uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) mendatang, semakin memanas.
Publik, terutama di kalangan warganet, memplesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga.
Hal ini lantaran uji materi batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Terlebih, Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, syarat menjadi capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Baca juga: Gibran Santer Jadi Cawapres, Projo Sebut Omong Kosong Soal Narasi Dinasti Politik
Sementara, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun.
Menanggapi sindiran tersebut, Gibran mengaku tidak tersinggung dan tak mempermasalahkannya.
Ia beranggapan sindiran tersebut sebagai masukan dari publik.
"Monggo (silakan) kalau itu masukan dan penilaian dari warga. Tidak tersinggung," katanya santai saat ditemui TribunSolo.com di Balai Kota Solo, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan proses sidang MK soal uji batas usia capres-cawapres.
"Ya tidak tahu," ujar dia singkat.
Saat disinggung apabila MK mengabulkan uji materi tersebut, Gibran menegaskan dirinya tak punya ambisi apa-apa di dunia politik.
Termasuk, soal tawaran menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.
"Saya mengalir saja," tandasnya.
Diketahui, MK akan memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres tiga hari menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun perkara yang akan diputus diantaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Lirik Gibran Jadi Cawapres karena Faktor Anak Jokowi
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Langkah KPU Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bicara soal kemungkinan MK mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan pada Senin mendatang.
Hasyim mengatakan pihaknya masih bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran Capres dan Cawapres meski saat ini DPR RI sedang reses.
"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," ujar hasyim kepada awak media, Kamis.
Tetapi, apabila pimpinan DPR setuju membuka ruang konsultasi dalam waktu dekat, Hasyim berharap rapat dilakukan sebelum 19 Oktober 2023.
“Kecuali kalau kemudian kita sampaikan ternyata pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat,” ujarnya.
“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” sambungnya.
Baca juga: Gibran Sudah Ketemu dengan Arsjad Rasjid Terkait Tawaran Masuk TPN Ganjar, Ini Jawabannya
Prabowo: Nasib Gibran Tunggu Keputusan MK
Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengungkapkan nasib Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya atau tidak, masih menunggu putusan MK.
"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Hingga kini, Prabowo masih menunggu putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Prabowo sendiri tak menampik, usulan Gibran menjadi cawapresnya bakal dibawa ke forum KIM.
"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," katanya.
Sebelumnya, Gibran mengakui ia telah mendapat 'lamaran' dari Prabowo untuk menjadi cawapres, beberapa kali.
Terkait hal itu, Gibran mengaku telah melapor ke PDIP.
"Lebih dari satu kali ada (Prabowo menawari jadi cawapres). Lebih dari satu kali intinya," ungkap Gibran, Selasa (10/10/2023), dilansir TribunSolo.com.
"Kita sebagai bawahan wajib melaporkan. Dan sudah kami laporkan (ke PDIP) juga," imbuh dia.
Tetapi, Gibran sudah beberapa kali menyatakan penolakannya saat disinggung soal menjadi cawapres Prabowo.
Ia menegaskan, dirinya ingin fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Nama Gibran Menguat di Bursa Cawapres Prabowo
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan saat ini bakal cawapres Prabowo mengerucut ke empat nama.
Mereka adalah Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto; Menteri BUMN, Erick Thohir; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Qodari Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Duet Prabowo-Gibran Berpeluang Besar Terwujud
"Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar, Erick Thohir yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Gibran Rakabuming, Khofifah Indar Parawansa," kata Herzaky kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan nama Gibran dan Khofifah merupakan salah satu sosok yang diusulkan.
Riza mengatakan nama Gibran diusulkan oleh PBB dan relawan Joko Widodo (Jokowi).
"Melalui parpol yang mengusulkan secara langsung yaitu dari PBB, partai Pak Yusril. PBB mengusulkan Mas Gibran."
"Di luar itu, banyak sekali organisasi relawan Pak Jokowi maupun pendukung relawan yang ikut mengusulkan Mas Gibran jadi cawapres Pak Prabowo," tutur Riza, Minggu (8/10/2023).
"Nama Bu Khofifah juga banyak diusulkan oleh pribadi-pribadi, oleh tokoh-tokoh," imbuhnya.
Hanya saja, perihal siapa yang nantinya bakal mendampingi Prabowo, kata Riza, akan ditentukan oleh para ketua umum parpol yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Tempatnya cuma satu (cawapres), tentu nanti akan dimusyawarahkan dengan pimpinan parpol," tandasnya.
Hal senada juga turut disampaikan Airlangga Hartarto saat disinggung mengenai cawapres Prabowo.
Secara singkat, Airlangga mengatakan KIM akan mendiskusikan nama-nama cawapres Prabowo dalam waktu dekat.
"As soon as possible (secepatnya)," ujar Airlangga, Selasa (10/10/2023).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Mario Christian/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Rizki Sandi/Taufik Ismail, TribunSolo.com/Andreas Christianto/Ahmad Syarifuddin)