Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Meski Jadwal Periksa Besok, Ini Kata KPK

KPK buka suara soal penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo meski pemeriksaan dijadwalkan besok, Jumat (13/10/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Meski Jadwal Periksa Besok, Ini Kata KPK
YouTube Kompas TV
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penjemputan paksa terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meski jadwal pemeriksaan oleh penyidik adalah besok, Jumat (13/10/2023).

Jadwal pemeriksaan terhadap Syahrul yang direncanakan besok Jumat itu turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum, Febri Diansyah.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa lantaran Syahrul telah berada di Jakarta setelah sebelumnya tidak hadir karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.

Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.

"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."

"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Sosok 2 Adik Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Satu Masih Ditahan

Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.

BERITA REKOMENDASI

Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."

"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Kuasa Hukum Syahrul ke KPK Malam Ini

Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terpisah, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah bakal merapat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kliennya ditangkap oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis (12/10/2023).

"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com.

Febri mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Febri Diansyah Bakal Datang ke KPK Malam Ini

Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok Jumat (13/10/2023).

Ditambah, Febri mengatakan Syahrul bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.

"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bulang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.

Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,

"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.

Syahrul Ditangkap Paksa KPK, Pakai Pakaian Serba Hitam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023). 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam sekira pukul 19.30 WIB.

Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi hitam serta masker.

Kemudian, kedua tangan Syahrul pun turut diborgol.

Syahrul pun keluar dari mobil berwarna hitam dan lebih memilih diam.

Dirinya pun langsung menuju lantai dua Gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan.

Syahrul dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. (TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan)

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Pakai Pakaian Serba Hitam

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas