Tak Ingin Citra Negatif, Jaksa Agung Instruksikan Mitigasi Pemberitaan Negatif
Meski memperoleh predikat lembaga penegak hukum paling dipercaya di berbagai hasil survei, Korps Adhyaksa tak lantas terhindar dari isu-isu negatif.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mewanti-wanti jajarannya soal pencitraan di mata publik.
Meski memperoleh predikat lembaga penegak hukum paling dipercaya di berbagai hasil survei, Korps Adhyaksa tak lantas terhindar dari isu-isu negatif.
Tak dijelaskan lebih lanjut oleh Burhanuddin isu-isu negatif tersebut.
Namun dirinya tegas menginstruksikan agar dilakukan upaya pencegahan atau "mitigasi" untuk menangkal pemberitaan negatif mengenai Kejaksaan.
"Semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan, maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang. Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (12/10/2023).
"Terkait pemberitaan negatif tersebut, saya meminta agar dilakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif," katanya lagi.
Menurut Burhanuddin, salah satu jurus ampuh untuk menangkal pemberitaan negatif yaitu dengan memaksimalkan publikasi kinerja-kinerja baik Kejaksaan.
Seluruh jajaran mesti mempublikasikan kinerja mereka secara transparan.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.
"Rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Selain publikasi secara transparan, jurus lain untuk meraih citra baik di mata masyarakat ialah kemampuan menerjemahkan ekspektasi dan tuntutan masyarakat.
"Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat," katanya.
Instruksi demikian disampaikan Buhanuddin dalam kunjungannya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (11/10/2023).
Selain soal pemberitaan negatif, dalam kunjungan itu dia juga mewanti-wanti pelaksanaan instruksinya terkait penanganan perkara di tahun politik, yakni Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023.
Katanya, instruksi itu diterbitkan untuk mencegah kampanye terselubung alias Black Campaign jelang Pemilu 2024.
"Saya meminta agar penanganan perkara-perkara ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.