Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tol MBZ Proyek Strategis Nasional, Penetapan Tersangka Sofiah Balfas Diklaim Langgar Perpres

Kuasa hukum Sofiah, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tol MBZ Proyek Strategis Nasional, Penetapan Tersangka Sofiah Balfas Diklaim Langgar Perpres
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Selasa (19/9/2023). Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi jalan tol MBZ, Sofiah Balfas menilai bahwa proyek jalan tol yang digarap oleh kliennya bersama perusahaan lain merupakan salah satu proyek strategis nasional. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi jalan tol MBZ, Sofiah Balfas menilai bahwa proyek jalan tol yang digarap oleh kliennya bersama perusahaan lain merupakan salah satu proyek strategis nasional.

Adapun hal itu diungkapkan dalam pembacaan salah satu poin petitum gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Sofiah oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Kuasa hukum Sofiah, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Srategis Nasional.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Ajukan Praperadilan

Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Selain itu peraturan tersebut juga dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaam Proyek Strategis Nasional.

"Dimana ketentuan tersebut memerintahkan Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya dugaan dugaan penyelewengan," kata M. Ismak saat bacakan petitum di ruang sidang.

Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dijelaskan Ismak tidak dilakukan oleh penyidik selaku termohon pada saat memproses kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah membelit kliennya.

"Berdasarkan hal tersebut maka terbukti penyidikan yang dilakukan kepada pemohon terkait tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan adalah melanggar hukum karena tidak sesuai sebagaimana dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 Juncto Perpres Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023).

Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.

Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut.

Baca juga: VIDEO Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.

Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi 

Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.

"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.

Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas