VIDEO Kata KPK Soal Kemungkinan Syahrul Yasin Limpo Langsung DItahan: Kewenangan Penyidik
Juru Bicara KPK Ali Fikri, penahanan merupakan kewenangan tim penyidik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kemungkinan akan langsung menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai dilakukan penangkapan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, penahanan merupakan kewenangan tim penyidik.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Hari ini tim akan melakukan pemeriksaan, setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.
Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
SYL memilih bungkam ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas KPK dan aparat kepolisian.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)