Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar

Masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in BKN: Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar
Freepik
Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali yang berlangsung selama 3 hari. Masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 telah ditutup pada 11 Oktober 2023.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi.

"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," ujar Suharmen pada Kamis, (12/10/2023), dikutip dari laman BKN.

Berdasarkan jadwal terbaru, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 Oktober 2023.

Kemudian akan diikuti dengan tahapan masa sanggah dan jawab sanggah.

Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali yang berlangsung selama 3 hari.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Capai 2 Juta Orang, Ini Rinciannya

Kemudian sanggahan tersebut akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi.

Berita Rekomendasi

Suharmen menegaskan, masa sanggah tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegasnya.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Jadwal CPNS Terbaru

Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

  1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
  14. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
  15. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
  21. Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  26. Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
  27. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
  28. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
  32. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas