Foto 6 Menteri Era Jokowi Pakai Rompi Oranye KPK dan Rompi Pink Kejaksaan karena Terjerat Korupsi
Foto enam menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat kasus korupsi. Terbaru, ada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tercatat sebanyak enam menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat kasus korupsi.
Terbaru, ada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga melakukan gratifikasi, pemerasan, hingga pencucian uang di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelum SYL, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga tersandung kasus korupsi proyek menara BTS.
Lalu ada pula eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terjerat korupsi dana bantuan sosial (bansos) saat penanganan pandemi Covid-19.
Berikut foto enam menteri Jokowi mengenakan rompi tahanan, baik rompi oranye KPK maupun rompi pink Kejaksaan.
Baca juga: Berbaju Oranye dan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kementan
1. Idrus Mahram (Eks Menteri Sosial)
Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara lantaran terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.
Banding diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.
Tetapi bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Upaya kasasi pun dilakukan oleh Idrus Marham ke MA.
Lantas, kasasi Idrus Marham dikabulkan oleh MA dan bahkan mantan politisi Partai Golkar itu dinyatakan bebas pada 11 September 2020 seusai menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cipinang.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Muhammad Hatta Datangi Gedung KPK
2. Imam Nahrawi (Eks Menpora)
Mantan Menpora era Jokowi, Imam Nahrawi dinyatakan bersalah oleh hakim lantaran terbukti bersalah dengan melakukan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Hakim pun menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 3 Juli 2020.
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.
Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.