Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Disorot Febri Diansyah: Sama-sama Tanggal 11

Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Disorot Febri Diansyah: Sama-sama Tanggal 11
kolase foto Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023), kini Febri jadi kuasa hukum SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023. 

Febri berpendapat ada suatu hal dibalik penangkapan SYL karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.

Berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.com, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. 

Sementara surat perintah penangkapan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Berdasarkan surat itu, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. 

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebagaimana diketahui pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari. 

Berita Rekomendasi

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," imbuhnya. 

Febri menyebut hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. 

Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi. 

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri. 

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya. 

Baca juga: Sederet Fakta Malam-malam KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen Kawasan Jaksel

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio. 

Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini. 

"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas