KPK Bakal Cek Rekening Syahrul Yasin Limpo Telusuri Dugaan Uang Miliaran Rupiah ke Partai NasDem
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa ada aliran uang sebesar miliaran rupiah yang mengalir ke Partai NasDem dari Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa ada aliran uang sebesar miliaran rupiah yang mengalir ke Partai NasDem dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penahanan politikus Partai NasDem itu malam ini di Gedung KPK.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex, Jumat (13/10/2023).
Sayangnya Alex tidak membeberkan nominal aliran uang ke Partai NasDem tersebut.
Alex hanya bilang tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.
"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.
SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Aliran Dana SYL soal Pungutan di Kementan: Perawatan Wajah, Umroh, hingga ke Partai NasDem
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.