KPK Buka Suara soal Firli Teken Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik
KPK meminta agar tidak mempermasalahkan terkait surat penangkapan terhadap SYL oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan penyidik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan penyidik.
Sebagai informasi, surat penangkapan tersebut tengah dipelajari keabsahannya oleh kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun mengungkapkan bahwa hal semacam itu tidak perlu dipermasalahkan.
Menurutnya, hal tersebut hanyalah masalah beda penafsiran terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).
"Semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," sambung Ali.
Baca juga: Sikap Santai Jokowi soal Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Sementara NasDem akan Lapor Surya Paloh
Ali menjelaskan bahwa pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Sehingga, sambungnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapakan tersangka dan lain-lain," kata Ali.
Dengan penjelasannya tersebut, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penangkapan terhadap Syahrul bukanlah jemput paksa.
"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," tuturnya.
Ali mengatakan penangkapan terhadap Syahrul dilakukan KPK lantaran sudah diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan.
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," jelasnya.