KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima SYL Ditangkap Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK persilakan pihak-pihak yang tak terima Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap untuk mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima atas penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan.
SYL sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Yang tidak terima dengan penangkapan atau penahanan silakan, kami beri ruang dan tempat ajukan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (12/10/2023) dikutip dari YouTube TVOneNews.
"Saya kira kami ingin melihat jalur pengusutan kasus ini secara objektif," lanjutnya.
Adapun praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan lainnya.
Baca juga: NasDem Tak Terima SYL Dijemput Paksa, Jokowi Sebut KPK Punya Alasan: Harus Hormati Proses Hukum
Penangkapan SYL ini menuai sejumlah kontra lantaran KPK seolah terburu-buru.
Langkah KPK ini juga disorot karena didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan "Selaku Penyidik".
Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Ali mempersilakan penangkapan itu diuji bersama di meja hijau dibanding membuat opini kontra porduktif.
"Kami amati dari semalam ada orang beberapa pihak mencoba untuk membangun opini, dan lucunya mantan aktivis justru kok membelokan beberapa fakta ya. Mungkin saja informasinya tidak utuh," tuturnya.
Alasan KPK Tangkap SYL
SYL ditangkap lantaran adanya kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti.
Sebab menurut KPK, sudah ada sejumlah barang bukti yang coba dimusnahkan oleh pihak SYL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.