Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima SYL Ditangkap Ajukan Gugatan Praperadilan

KPK persilakan pihak-pihak yang tak terima Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap untuk mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima SYL Ditangkap Ajukan Gugatan Praperadilan
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri -KPK persilakan pihak-pihak yang tak terima Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap untuk mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan. (Ibriza) 

"Kekhawatiran hilangnya barang bukti, kami kan memiliki data dan fakta bahwa beberapa bukti sudah dihancurkan," kata Ali Fikri. 

Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri.

Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut. 

"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan. 

Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau.

Berita Rekomendasi

"Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan." 

"Secara teknis kalau sudah diitetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya. 

Nasdem Tak Terima 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku tak terima atas penangkapan itu. 

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penangkapan SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni, Kamis (12/10/2023) dikutip dari KompasTV. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas