KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima SYL Ditangkap Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK persilakan pihak-pihak yang tak terima Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap untuk mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri -KPK persilakan pihak-pihak yang tak terima Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap untuk mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan. (Ibriza)
Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.
Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.
"Kenapa musti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi."
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.
Namun kondisinya akan berbeda jika SYL masih menjabat sebagai Mentan, maka menurut Sahroni penjemputan paksa tersebut akan sah-sah saja dilakukan.
"Kecuali dia masih status menteri, melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh," kata Sahroni.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Berita Rekomendasi