Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Rompi Oranye Digiring Pengawal Tahanan KPK, Syahrul Yasin Limpo Tak Berkata-kata 

Politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo tidak berkata-kata saat digiring pengawal tahanan untuk mengikuti jumpa pers.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakai Rompi Oranye Digiring Pengawal Tahanan KPK, Syahrul Yasin Limpo Tak Berkata-kata 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama. 

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari
SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing," terang Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Kata Alex, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai
miliaran rupiah," ungkap Alex.

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami," imbuhnya. 

Alex memastikan penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas