Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Rompi Oranye Digiring Pengawal Tahanan KPK, Syahrul Yasin Limpo Tak Berkata-kata 

Politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo tidak berkata-kata saat digiring pengawal tahanan untuk mengikuti jumpa pers.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakai Rompi Oranye Digiring Pengawal Tahanan KPK, Syahrul Yasin Limpo Tak Berkata-kata 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Politikus Partai NasDem itu tidak berkata-kata saat digiring pengawal tahanan untuk mengikuti jumpa pers.

Selain SYL, KPK turut menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama.
 
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka. 

Mereka ialah SYL, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Foto 6 Menteri Era Jokowi Pakai Rompi Oranye KPK dan Rompi Pink Kejaksaan karena Terjerat Korupsi

Konstruksi Perkara

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Kasdi dan Hatta disebut selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan.

"Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," kata Alex.

Atas arahan SYL, kata Alex, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang d ilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 hingga 10.000 dolar AS.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas