Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus TKP, TWK, TIU
Berikut ini passing grade SKD CPNS 2023, nilai ambang batas untuk lulus TKP, TWK, TIU. Simak materi seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar passing grade CPNS 2023.
Passing grade adalah nilai minimum untuk menentukan kelulusan pelamar CPNS 2023 dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum itu, pelamar CPNS harus melihat pengumuman hasil seleksi adminsitrasi yang diumumkan pada 15-18 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.
Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang masing-masing memiliki passing grade sesuai kategori pelamar.
Baca juga: Materi TWK CPNS 2023, Beserta Contoh Soal dan Kunci Jawabannya
Passing Grade CPNS 2023
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.
1. TKP
Jumlah soal: 45
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 166
Nilai kumulatif tertinggi: 225
Bobot jawaban:
- Tertinggi +5