Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus TKP, TWK, TIU

Berikut ini passing grade SKD CPNS 2023, nilai ambang batas untuk lulus TKP, TWK, TIU. Simak materi seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus TKP, TWK, TIU
ISTIMEWA
CPNS 2023 --- Simak passing grade SKD CPNS 2023, nilai ambang batas untuk lulus TKP, TWK, TIU di artikel ini. 

Passing Grade: 65

Nilai kumulatif tertinggi: 150

Bobot jawaban:

- Benar +5

- Salah +1

- Tidak menjawab +0

Baca juga: Tahap Setelah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Lengkap dengan Kisi-kisi SKD

Passing grade di atas adalah untuk seluruh peserta CPNS, dengan sejumlah perbedaan passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua seperti berikut ini:

Berita Rekomendasi

1. Peserta Cumlaude

- Nilai kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

2. Peserta Diaspora

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

3. Peserta penyandang disabilitas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas