Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus TKP, TWK, TIU
Berikut ini passing grade SKD CPNS 2023, nilai ambang batas untuk lulus TKP, TWK, TIU. Simak materi seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
ISTIMEWA
CPNS 2023 --- Simak passing grade SKD CPNS 2023, nilai ambang batas untuk lulus TKP, TWK, TIU di artikel ini.
Passing Grade: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
Baca juga: Tahap Setelah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Lengkap dengan Kisi-kisi SKD
Passing grade di atas adalah untuk seluruh peserta CPNS, dengan sejumlah perbedaan passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua seperti berikut ini:
Berita Rekomendasi
1. Peserta Cumlaude
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
2. Peserta Diaspora
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
3. Peserta penyandang disabilitas