Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan COO Miss Universe Setelah Diperiksa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah setelah diperiksa sebagai tersangka soal kasus pelecehan seksual

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tahan COO Miss Universe Setelah Diperiksa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Tangkapan Layar YouTube KH Infotaimen
COO Miss Universe, Sarah meminta dukungan hingga akui tidak ada dendam pribadi setelah kasus dugaan pelecehan viral. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah setelah diperiksa sebagai tersangka soal kasus pelecehan seksual dengan foto tanpa busana saat body checking.

"Ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023). 




Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sarah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan, COO Miss Universe Minta Dukungan: Saya Tidak Ada Dendam Pribadi

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," jelasnya. 

Trunoyudo menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Selain itu, penahanan dilakukan guna mencegah Sarah kabur ke luar negeri. 

"Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP). Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China), untuk memudahkan penyidikan," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

Adapun alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri dan mempermudah penyidikan.


Peran Tersangka 

Polisi mengungkap peran ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia dengan modus foto saat body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitas nya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan, COO Miss Universe Indonesia Diduga Hina hingga Bentak Finalis

Hengki menuturkan, S disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk dengan melakukan pemotretan.

"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.

Nantinya, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap S sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Jabatan Mentereng Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia, Suruh Finalis Buka Baju lalu Difoto

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas