Sespri dan Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung
Dalam proses penyidikan korupsi tower BTS, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melalui keterangan 8 saksi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo terus berlangsung, baik di persidangan maupun di penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melalui keterangan saksi-saksi.
Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 8 saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamsi (12/10/2023).
Di antara 8 saksi yang diperiksa, terdapat Kabag Tata Usaha Kemenkominfo/ Sekretaris Pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
"HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol pada Kementerian Komunikasi dan Informasi," kata Ketut.
Happy Endah Palupy diperiksa bersama anak buahnya di Tata Usaha Kementerian Kominfo, Yunita.
Kemudian di lingkup Kementerian Kominfo, juga diperiksa Staf Khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang.
"JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri TU pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," katanya.
Seluruh saksi dari Kementerian Kominfo tersebut diketahui pernah memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Lenyap
Selain di lingkup Kementerian Kominfo, tim penyidik juga memeriksa saksi dari BAKTI Kominfo.
Saksi tersebut ialah Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah serta Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika,
"LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika."
Kemudian ada pula saksi-saksi dari pihak swasta, yakni: TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi; LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi; dan Y selaku Karyawan Ticketing PT Manggala Aero Wisata.