Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Muhammad Hatta Datangi Gedung KPK
Tersangka kasus korupsi di Kementan Muhammad Hatta, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) siang.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Hatta tiba di gedung KPK sekira pukul 15.09 WIB.
Hatta tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Dia hanya memberikan sejumlah isyarat tangan.
Saat ini Muhammad Hatta sudah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hatta akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.
"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: NasDem Tak Terima SYL Dijemput Paksa, Jokowi Sebut KPK Punya Alasan: Harus Hormati Proses Hukum
Muhammad Hatta sebelumnya dipanggil pada Rabu (11/10/2023).
Namun, menurut keterangan KPK, Hatta tidak bisa hadir lantaran harus menengok ibu mertuanya yang sedang sakit.
Untuk diketahui, KPK telah secara resmi mengumumkan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasdi sudah lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Kata Jokowi usai SYL Ditangkap KPK: Minta Hormati Proses Hukum, Belum akan Tetapkan Mentan Definitif