Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Profesionalitas, Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan SYL

Perintah Kapolri, Bareskrim asistensi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaga Profesionalitas, Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan SYL
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 "Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Sandi menyebut alasan asistensi ini diberikan agar pengusutan perkara bisa dilakukan secara lebih teliti dan menjaga profesionalitas. 

Sehingga, kata Sandi, hasil penyidikan kasus tersebut bisa sesuai dengan fakta dan membuat terang kasus tersebut.

"Supaya seperti yang disampaikan bapak Kapolri kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," ungkapnya.

"Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," sambungnya.


Kasus Pemerasan

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan usai pemeriksaan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam. (Abdi Ryanda Shakti).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan usai pemeriksaan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam. (Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Baca juga: KPK Spill Tipis-Tipis Aliran Pungutan di Kementan: Perawatan Wajah sampai Tiket Pesawat Keluarga SYL

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas