Jokowi Perlu Copot Firli Bahuri, Cegah Konflik Kepentingan di Kasus Korupsi dan Dugaan Pemerasan SYL
Saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak segera mencopot Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Desakan tersebut disampaikan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha.
Saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
"IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK," kata Ketua IM57+ Institute itu lewat keterangan tertulis, Jumat (13/10).
Menurut Praswad, bertahannya Firli Bahuri di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi bermasalah.
Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi malaadministrasi.
Secara hukum, terang Praswad, terdapat dua dimensi persoalan.
Pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.
"Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif," jelas Praswad.
Alasan kedua adalah persoalan kewenangan berbasis legislasi. Berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo, di Mana Firli Bahuri?
"Penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas," katanya.
Praswad menambahkan kehadiran Firli Bahuri di KPK juga berpotensi menimbulkan dugaan pidana baru, yaitu penyalahgunaan kewenangan.
Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Bungkam dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan ke SYL
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.