Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Perlu Copot Firli Bahuri, Cegah Konflik Kepentingan di Kasus Korupsi dan Dugaan Pemerasan SYL

Saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Perlu Copot Firli Bahuri, Cegah Konflik Kepentingan di Kasus Korupsi dan Dugaan Pemerasan SYL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"IM57+ Institute juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Praswad.

Sebelumnya, Firli menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap SYL selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian.

Surat itu diteken Firli pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.

"Membawa tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan," demikian poin nomor dua dalam Sprinkap yang diperoleh Tribunnews.com tersebut dikutip Jumat (13/10/2023).

Surat tersebut terbit bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. SYL diminta hadir pada Jumat (13/10/2023) hari ini.

Namun, pada Kamis (12/10/2023), KPK justru menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas