Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Pertimbangkan Somasi Pimpinan KPK Alexander Marwata Soal Pernyataan Aliran Uang

Pernyataan Alex dimaksud dinilai telah menjustifikasi seolah-olah NasDem menyuruh Syahrul Yasin Limpo untuk korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in NasDem Pertimbangkan Somasi Pimpinan KPK Alexander Marwata Soal Pernyataan Aliran Uang
Istimewa
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat konferensi pers, Sabtu (14/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partai atas perintah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun pernyataan adanya aliran uang dimaksud dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat jumpa pers penahanan SYL di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

Atas dasar itu, kata Sahroni, NasDem mempertimbangkan untuk menyomasi pimpinan KPK Alexander Marwata.

Pasalnya, pernyataan Alex dimaksud dinilai telah menjustifikasi seolah-olah NasDem menyuruh Syahrul Yasin Limpo untuk korupsi.

"Parta kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

"Kami mempertimbangkan, kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," imbuh Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Berita Rekomendasi

Sahroni menyebut NasDem tetap mendukung upaya penegakan hukum atas SYL yang dilakukan oleh KPK.

Hanya saja, pernyataan Alex yang menyatakan adanya aliran uang ke Partai NasDem atas perintah SYL telah menodai partai asuhan Surya Paloh ini.

"Kita dukung penegakan hukum oleh KPK siapapun orangnya. Selama ini kami selalu dukung apa yang dilakukan atas kinerjanya KPK. Kita selalu dukung apa yang dilakukan KPK. Kita bangga ada KPK yang selama ini melakukan proses kerja dengan pencegahan yang luar biasa," katanya.

"Tapi kami juga enggak mau dilakukan seolah-olah partai kami adalah partai korup," imbuhnya.

Sebelumnya KPK melalui Wakil Ketua Alexander Marwata menyatakan ada uang senilai miliaran rupiah dalam kasus SYL yang mengalir ke Partai NasDem.

Uang tersebut diduga untuk kepentingan partai tersebut.

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex belum menyebut angka pasti berapa aliran uang kepada NasDem tersebut. Hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan.

"Ini masih didalami," ujar Alex.

Adapun dalam kasus ini, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran cicilan kartu, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga perawatan wajah bagi keluarganya yang nilainya miliaran rupiah.

Selain itu, disebut Alex, terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas