Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dipakai Umrah dan untuk Perawatan Wajah
Penyidik KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL ditahan bersama tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023) malam.
Dalam konferensi pers itu Syahrul dan Hatta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan. Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol.
SYL dan Hatta dijerat tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Kasdi sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.
Dalam pemaparan konstruksi kasus ini Alex mengungkapkan bagaimana SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.
SYL, menurut KPK, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik duit dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di lingkungan Kementan. Setoran itu baik dalam bentuk tunai, transfer, barang, maupun jasa.
"Besarannya sudah ditentukan, mulai USD 4.000 sampai USD 10.000, rutin setiap bulan," kata Alex.
Baca juga: Jokowi Perlu Copot Firli Bahuri, Cegah Konflik Kepentingan di Kasus Korupsi dan Dugaan Pemerasan SYL
Alex mengatakan para pejabat itu dipaksa untuk menyetor uangnya kepada SYL. Jika tidak, ada ancaman yang menanti.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan, di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.
Jumlah uang yang dinikmati SYL dkk dari setoran para ASN di lingkungan Kementan itu mencapai Rp 13,9 miliar. Sebagian dana itu kemudian digunakan untuk umrah. Tidak hanya oleh SYL, juga oleh dua tersangka lain yakni Kasdi dan Hatta.
Baca juga: Kapolda Metro Kirim Surat Supervisi ke Pimpinan KPK, Ajak Bidik Tersangka di Kasus Pemerasan ke SYL
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.
KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang digunakan untuk umrah tersebut. Begitu juga dengan pejabat lainnya di Kementan yang ikut umrah dengan uang korupsi tersebut.