Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Penyebab Peserta Tidak Lolos

Simak cara mengajukan sanggahan pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023 secara online, lengkap dengan penyebab kegagalan peserta tidak lolos seleksi.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Penyebab Peserta Tidak Lolos
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 - Simak cara mengajukan sanggahan pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023 secara online, lengkap dengan penyebab kegagalan peserta tidak lolos seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melakukan sanggahan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Pada hari ini (15/10/2023), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan segera diumumkan.

Bagi peserta yang lolos, dapat melanjutnya ke tahap seleksi berikutnya.

Sementara untuk peserta yang dinyatakan gagal atau tidak lolos, masih bisa melakukan sanggahan.

Sanggahan dapat dilakukan pada saat masa sanggah dibuka.

Baca juga: Diumumkan Mulai Hari Ini, Apa Itu Seleksi Administrasi CPNS 2023?

Masa sanggah ini merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Sanggahan nantinya akan diverifikasi kembali dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi.

Berita Rekomendasi

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan akan diterima jika dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

Baca juga: Di Mana Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023? Beserta Cara Ceknya di Laman SSCASN

Cara Mengajukan Sanggahan

- Pertama login ke https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian login dengan NIK dan password 

- Peserta pendaftaran kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah dan mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung

- Pelamar melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas