Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Betapa Bahayanya Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Dapil Jakarta 3 Ahmad Sahroni berpesan kepada masyarakat agar, menjauhi dan menghindari pinjol dan judi online
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Dapil Jakarta 3 Ahmad Sahroni berpesan kepada masyarakat agar, menjauhi dan menghindari penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan aktivitas judi online (judol).
Sebab menurut legislator Partai NasDem itu, kedua hal tersebut sangat menyengsarakan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat mengadakan kegiatan kunjungan reses bersama ribuan warga di Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (14/10/2023).
“Pak bu, hari ini saya mau ingetin dua hal, soal pinjol dan judol. Karena dua hal ini yang sekarang paling banyak menyengsarakan masyarakat di bawah. Bahkan angkanya pun enggak main-main. Untuk judol saja, kemarin PPATK bilang perputaran uangnya tembus sampai Rp200 T. Duit rakyat semua loh itu,” kata Sahroni, dikutip Minggu (15/10/2023).
Sahroni pun turut mensosialisasikan terkait bahaya dan solusi bagi masyarakat yang telah terlibat dalam kedua aktivitas tersebut.
“Jadi buat yang masih berani main judol hati-hati, selaku mitra kerja Komisi III, saya sudah minta PPATK dan OJK untuk blokir rekening pemain maupun bandar. Dan buat yang masih kejebak pinjol ilegal dan diteror secara tidak manusiawi, langsung lapor ke polisi. Kalau polisi enggak respon, boleh lapor ke saya, biar saya yang pasang badan,” ujarnya.
Sebab itu, Sahroni meminta masyarakat tidak mencoba sesuatu hal yang memberikan iming-iming tidak masuk akal.
Menurut dirinya, hal semacam itu dipastikan tinggi potensi penipuan.
Baca juga: Komisi III Desak Polisi All Out Tangkap Pembakar Hutan: Agar Kabut Asap Tak Jadi Agenda Tahunan
“Jadi sudah pak bu, kalau ada yang ngasih iming-iming enggak masuk akal, langsung ditolak aja. Lagian hari gini mana ada yang mau kasih uang cuma-cuma seperti itu, jelas penipuan,” pungkas Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.