Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU Direvisi, Kini Peserta Kampanye Resmi Bisa Kampanye di Kampus Hingga Fasilitas Pemerintah

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, izin tersebut merupakan otoritas dari pihak penanggung jawab tempat. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PKPU Direvisi, Kini Peserta Kampanye Resmi Bisa Kampanye di Kampus Hingga Fasilitas Pemerintah
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christin Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 15/2023. 

Kini dengan berlakunya PKPU 10/2023 tentang Perubahan atas PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan pun diizinkan. 

Revisi ini merupakan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan. 

Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Baca juga: Jika MK Putuskan Usia Capres Cawapres 35 Tahun, KPU Bakal Revisi PKPU Tanpa Konsultasi dengan DPR

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, izin tersebut merupakan otoritas dari pihak penanggung jawab tempat. 

Sehingga pertimbangan untuk tempat tersebut dapat digunakan atau tidak sepenuhnya kembali ke tangan penanggung jawab tempat pendidikan pun fasilitas pemerintah 

Berita Rekomendasi

"Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu,” ujar Hasyim, Sabtu (14/10/2023).

“Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sambungnya 

Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Sementara itu, ayat (4)-nya menentukan tempat pendidikan seperti apa yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye. Adapun tempat itu sebagaimana diuraikan meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas. 

Sedangkan panggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Kemudian untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye adalah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. 

PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada hari Sabtu dan atau hari Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri. 

PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu dan diundangkan pada Jumat (13/10/2023). Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas