Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Kembali Ajudan Firli Bahuri Pekan Depan, Direktur Dumas KPK Diperiksa Besok

Ajudan Filri Bahuri, yakni Kevin Egananta akan diperiksa kembali pekan depan demi segera menemukan tersangka kasus pemerasan.

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polisi Periksa Kembali Ajudan Firli Bahuri Pekan Depan, Direktur Dumas KPK Diperiksa Besok
KOMPAS.com Syakirun Niam/TRIBUNNEWS.com Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawan
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri), Kevin Egananta Joshua (tengah), diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (kanan). Kevin terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023) siang - Ajudan Filri Bahuri, yakni Kevin Egananta akan diperiksa kembali pekan depan demi segera menemukan tersangka kasus pemerasan. 

"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.

Baca juga: Pengamat: Kalau Pertemuan Firli dan SYL Bahas Kasus, Harusnya Tak Ada Korupsi di Kementan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.

Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Berita Rekomendasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."

"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.

Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang


Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas