Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023? Fitur Bagi Peserta yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Berikut ini pengertian mengenai masa sanggah pada seleksi CPNS 2023. Fitur ini didapatkan bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu masa sanggah dalam rekrutmen CPNS 2023?
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pada pengumuman tersebut, bagi peserta yang tidak lolos akan terdapat fitur Ajukan Sanggah atau masa sanggah.
Hal itu digunakan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dan akan menampilkan form yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi oleh peserta CPNS 2023.
Baca juga: 14 Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dari Sejumlah Instansi Pemerintah
Lantas, apa itu masa sanggah?
Tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Tahun 2021, dijelaskan bahwa masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pengajuan sanggah ini dilakukan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023.
Pada akun peserta yang tidak lolos akan muncul fitur Ajukan Sanggah dan di bagian bawah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta.
Diketahui, masa sanggah pada CPNS ini dijadwalkan hingga 21 Oktober 2023, dan panitia pelaksana akan menjawab sanggahan pada 19-23 Oktober 2023.
Bagi peserta yang tidak lolos dapat melakukan sanggah dengan cara sebagai berikut.
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id, klik di sini;
- Klik garis tiga bagian kanan atas layar;
- Klik SSCASN, klik 'Masuk';