Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Menteri Bahlil, Anggota DPR: Musyawarah Mufakat Kunci Penyelesaian Masalah Rempang

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, memberikan dukungan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia,

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dukung Menteri Bahlil, Anggota DPR: Musyawarah Mufakat Kunci Penyelesaian Masalah Rempang
TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia (dua kiri), Gubernur Kepri Ansar Ahmad (tiga kiri) dan Walikota Batam Muhammad Rudi (kiri) menemui warga Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (6/10). Pertemuan ini membahas tentang jaminan pemerintah kepada warga Rempang terdampak relokasi terkait pengembangan kawasan Rempang Eco City. (TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, memberikan dukungan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, untuk memberikan pelayanan penuh kepada warga Pulau Rempang yang bersedia pindah karena terdampak pengembangan proyek Rempang Eco City.

“Tentu kita berikan apresiasi. Tentu ini harus harus dibicarakan, duduk semeja kalau seandainya memang apa informasi yang kita dapatkan, ada sebagian setuju, sebagian tidak tentu ini harus dijalankan. Tentu kita berharap kepada pemerintah terutama Menteri Bahlil,” kata Guspardi Gaus dalam keterangan yang diterima Senin (16/10/2023).

Politisi asal Sumatera Barat (Sumbar) ini menuturkan, keputusan pemerintah untuk merelokasi masyarakat Pulau Rempang ke tempat lain harus dibicarakan antara pemerintah dan masyarakat agar ke depan tidak terjadi masalah baru.

“Solusi ataupun gagasan-gagasan yang disampaikan Menteri Bahlil tentu harus dimusyawarahkan antara pemerintah dengan pihak masyarakat, bagaimana sikap masyarakat terhadap solusi yang ditawarkan oleh Pak Bahlil itu. Nah tentu ini harus jelas, artinya win-win solution jangan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Guspardi juga mengingatkan pemerintah agar tidak berubah-ubah soal tempat relokasi demi kepastian kepada masyarakat.

“Dibicarakan di mana tempat yang pas, di mana tempat yang disetujui, jangan nanti dijanjikan tempatnya di A, ternyata di B ini akan menimbulkan gejolak,” katanya.

Berita Rekomendasi

“Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, musyawarah, mufakat adalah kata kunci untuk menyelesaikan masalah Rempang ini. Sebab bagaimanapun persoalan Rempang ini sudah menasional. Nah tentu kita harapkan,” imbuhnya.

Guspardi juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat Pulau Rempang, baik itu rumah, tanah dengan luas 500 meter dan biaya kontrak rumah sementara sebesar Rp 1,2 juta per bulan kepada setiap KK.

“Bisa menyelesaikan dan diterima oleh semua pihak, baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat yang bersangkutan. Intinya kalau masyarakat setuju, tentu kita berikan apresiasi. Untuk itu tentu janji-janji pemerintah ini harus dijawab dengan merealisasikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMPM) Bahlil Lahadalia memastikan warga Pulau Rempang yang terkena dampak dari pembangunan Rempang Eco City akan mendapat rumah baru di tahun depan.

Menurutnya, pemerintah juga memberikan uang pengganti selama masa tunggu rumah tersebut selesai. 

"Ya tahun depan (rumah), karena butuh waktu 6-7 bulan," kata Bahlil.

Dia melanjutkan, selama masa tunggu itu, masyarakat mendapatkan uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan dan Rp 1,2 juta per orang. Uang tersebut akan terus diberikan hingga masa tunggu selesai.

Baca juga: Menteri Bahlil Klaim 70 Persen Warga Pasir Panjang Bersedia Rumahnya Digeser untuk Investor

"Selama masa nunggu rumah, Rp 1,2 juta per bulan, dan Rp 1,2 juta per KK untuk kontrak itu kan kita selesaikan di 3 bulan pertama. Jadi kalau 1 KK ada 4 orang, dapatnya Rp 6 juta per bulan, sampai masa tunggu selesai," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas