Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa dan Jual Beli Tanah Sah
Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, meragukan keterangan pihak swasta Happy Hermawati soal penjualan lahan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Saksi itu menjelaskan soal penyewaan ruko senilai Rp550 juta selama 4 tahun.
"Harga yang dibayarkan kepada RAT adalah Rp550 juta untuk durasi 4 tahun, seharusnya sewa dilakukan selama 6 tahun namun karena sepi, maka di tahun keempat tidak dilanjutkan," jelas Junaedi.
Junaedi menyebut tidak ada permasalahan dalam penyewaan ruko itu.
Dia menilai jaksa tidak bisa membuktikan pelanggaran pidana dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat kliennya.
"Kontrak dilakukan di hadapan notaris sah dan benar ditandatangani," beber Junaedi.
Jaksa mendalami penjualan, pembelian, serta penyewaan aset yang berkaitan dengan Rafael Alun dalam persidangan hari ini.
Jual beli didalami dengan memeriksa Shielfy, dan Happy, sementara itu penyewaan diusut dari keterangan Arifin.
Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Tanah Seharga Rp 1,7 Miliar di Sentul untuk Kado Ulang Tahun Istrinya
Kontak kerja sama yang terjalin dengan Arifin diketahui mencapai Rp550 juta. Ruko yang disewa itu setinggi empat tingkat.
"2 tahun (pertama) Rp250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen (total 4 tahun jadi Rp500 juta)," kata wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.