Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa dan Jual Beli Tanah Sah
Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, meragukan keterangan pihak swasta Happy Hermawati soal penjualan lahan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, meragukan keterangan pihak swasta Happy Hermawati soal penjualan lahan di Sentul, Bogor 20 tahun silam.
Sebab, dia kebanyakan mengaku lupa.
"Saksi lupa harga yang dibayarkan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) berapa karena sudah lama sekali, transaksi hampir 20 tahun lalu," kata Junaedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Junaedi menyebut keterangan Happy tidak bisa dijadikan fakta persidangan yang kuat.
Apa lagi, total pembelian tanah itu tidak bisa dipastikan.
"Transaksi melalui agen, dibayarkan tunai, dihitung bersama tapi lupa jumlahnya," terang Junaedi.
Dia menyebut Happy hanya mengamini pembelian lahan itu dilakukan oleh Rafael. Transaksi diyakini tidak bermasalah.
"Hakim ketua menanyakan, apakah saksi sudah menikmati uangnya? Saksi menjawab 'iya, sudah dinikmati, tidak ada masalah'," kata Junaedi.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya penjualan tanah Rafael di Sentul.
Informasi itu didalami penuntut umum dengan menghadirkan ibu rumah tangga bernama Shielfy sebagai pembelinya.
Junaedi menyebut pembelian lahan itu bukanlah permasalahan. Sebab, kata dia, dilaksanakan secara legal.
"Hingga sekarang tanah tersebut masih dimiliki oleh Shielfy, transaksi tidak ada masalah dan transaksi juga tercatat dalam dokumen resmi PPJB format developer," kata Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi turut mengomentari pemeriksaan wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo dalam persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.