Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Akan Umumkan Nama Cawapres Hari Ini Atau Besok

Prabowo Subianto akan segera mengumumkan nama cawapres yang akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2023 hari ini atau besok.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Prabowo Akan Umumkan Nama Cawapres Hari Ini Atau Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menerima map dukungan dari Ketua Umum Organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi didampingi pengurus Projo bersama saat secara resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2023). Mereka datang setelah mendengar arahan Presiden Joko Widodo dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu siang. Tribunnews/Jeprima 

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS, yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023

Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Baca juga: Projo Dukung Prabowo, Ini Tanggapan Sejumlah Tokoh dari Airlangga hingga Rocky Gerung

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023

Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023


Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas