Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Pimpinan Parpol Hingga BEM UI Sikapi Putusan MK, Singgung Drama Korea Sampai Politik Dinasti

Denny Indrayana sebut putusan MK yang mengabulkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024 layaknya drama Korea

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Reaksi Pimpinan Parpol Hingga BEM UI Sikapi Putusan MK, Singgung Drama Korea Sampai Politik Dinasti
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Namun, menurut MK, ada perbedaan terkait frasa yang dipilih Almas dan Partai Garuda.

Almas memilih frasa lebih spesifik yaitu 'kepala daerah' sedangkan Partai Garuda memilih frasa 'penyelenggara negara'.

Di sisi lain, MK juga telah menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga meminta agar batas usia capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun.

"Putusan MK= Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan," tulis Denny dalam akun X (dulu Twitter) pribadinya, @dennyindrayana pada Senin (16/10/2023).

Denny juga menilai putusan ini semakin mempertegas diksi MK sebagai 'Mahkamah Keluarga'.

Selain itu, sambungnya, akronim NKRI juga berubah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi 'Negara Keluarga Republik Indonesia'.

"Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: BEM UI: Putusan MK Pertontonkan Keeratan Relasi Keluarga dan Langgengkan Politik Dinasti

BEM UI: Langgengkan Politik Dinasti

BERITA REKOMENDASI

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres-cawapres seakan hendak mempertontonkan kuatnya relasi keluarga dan politik dinasti.

"Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," kata Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Melki berbicara demikian, lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Terlebih sebelum putusan dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Sehingga, putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara untuk memuluskan politik dinasti Jokowi.

Selain itu, Melki menegaskan bahwa putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan domain MK sebagai lembaga yudikatif, melainkan ranah dari legislatif selaku pembuat undang-undang.

"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, ia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas