Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Pimpinan Parpol Hingga BEM UI Sikapi Putusan MK, Singgung Drama Korea Sampai Politik Dinasti

Denny Indrayana sebut putusan MK yang mengabulkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024 layaknya drama Korea

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Reaksi Pimpinan Parpol Hingga BEM UI Sikapi Putusan MK, Singgung Drama Korea Sampai Politik Dinasti
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini reaksi pimpinan partai politik, tokoh hingga BEM UI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Drama di Balik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadiri Rapat

Putusan tersebut menimbulkan polemik, ada yang pro terhadap putusan tersebut dan ada yang kontra.

Termasuk dalam penetapan perkara ini ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah pendapat publik terkait putusan MK tersebut.

Golkar Hormati Putusan MK

Partai Golkar menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia.

"Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya Senin (16/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden nanti, menurut Nurul pilihan akhir akan kembali ke masyarakat.

Baca juga: Respons Kaesang soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Tidak Berefek ke Saya

"Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas," ujar anggota Komisi I DPR RI ini.

Lebih lanjut Partai Golkar akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah," pungkas Nurul.

Denny Indrayana: Drama Korea

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru yaitu kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024 layaknya drama Korea.

Argumen Denny ini berlandaskan dari MK yang seolah-olah menolak gugatan soal batas usia capres-cawapres yang lalu berujung mengabulkannya.

Sekilas informasi, gugatan Almas bisa dikatakan memiliki kesamaan dengan gugatan dari Partai Garuda di mana sama-sama meminta MK mengabulkan batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas