Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kaesang soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Tidak Berefek ke Saya

MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Kaesang soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Tidak Berefek ke Saya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Kaesang Pangarep tidak banyak berkomentar soal dikabulkannya gugatan terkait capres-cawapres dari kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun oleh Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak banyak berkomentar soal dikabulkannya gugatan terkait capres-cawapres dari kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun oleh Mahkamah Konstitusi.

Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan tersebut.

"Kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak tadikan umur 35, yang ini belum tahu saya," kata Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: BEM UI: Putusan MK Pertontonkan Keeratan Relasi Keluarga dan Langgengkan Politik Dinasti

Dia pun mengatakan bahwa jika memang putusan tersebut mengabulkan gugatan soal kepala daerah di bawah 40 tahun boleh dipilih dalam Pilpres, maka ya hal itu tidak berpengaruh kepadanya.

"Ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," pungkasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Baca juga: Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi

BERITA REKOMENDASI

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas