Respons Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Hari Ini Lahirnya Oligarki Baru
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang merupakan perwakilan BEM SI mengatakan putusan MK hari ini adalah jalan mundurnya reformasi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
BEM SI dalam konferensi pers soal putusan usia minimal capres cawapres di depan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). BEM SI mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Dengan adanya putusan terbaru, perkara sebelumnya yang menolak menggubah usia minimal capres cawapres pun dan tidak berlaku.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.