Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Gratifikasi dan Suap Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

Sidang lanjutan gratifikasi dan suap terdakwa Rafael Alun di PN Tipikor, Senin (16/10/2023) jaksa KPK hadirkan 3 saksi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Lanjutan Gratifikasi dan Suap Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Tiga saksi dihadirkan JPU di persidangan terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, terdakwa Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut umum hadirkan tiga orang saksi.

"Hari ini kita sidang ada tiga orang saksi ya penuntut umum," kata hakim di persidangan.

"Betul Yang Mulia dari beberapa saksi yang kami panggil hanya tiga yang terkonfirmasi," jawab JPU.

"Ada tiga saksi yang diajukan penuntut Umum hari ini. Silahkan suadara terdakwa pindah ke samping penuntut umum," kata hakim kepada Rafael Alun.

Kolase foto Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Kolase foto Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Saksinya dipanggil masuk penuntut umum," imbau hakim.

"Baik Yang Mulia, pertama saksi atas nama Arifin Wongso, Happy Hermawati dan ketiga Selvi," panggil jaksa kepada para saksi di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo siap menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu (4/10/2023). (Ibriza)
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo siap menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu (4/10/2023). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas