Fakta-fakta Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL: PPATK Sebut Bodong, NasDem Ucap Terima Kasih
PPATK yang menyampaikan bahwa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata bodong.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta terkait temuan cek senilai Rp 2 Triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dokumen cek itu ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas SYL, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun diketahui kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah menyebut bahwa cek tersebut bodong.
Kabar cek Rp 2 Triliun yang disebut bodong itu pun mendapat respon dari politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Lantas berikut fakta-faktanya:
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Duga Ada Pelanggaran di Balik Foto Pertemuan Firli-SYL
1. Nama yang Tertera Dalam Cek
Cek yang ditemukan di rumah dinas SYL itu merupakan cek Bank BCA.
Lembaga anti rasuah itu menemukan cek senilai Rp 2 triliun dalam penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu.
Dalam cek itu, tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Dan juga tertulis dalam cek tertanggal 27 Agustus 2018.
2. PPATK Sebut Cek Bodong
PPATK menyebut bahwa cek senilai Rp2 triliun itu terindikasi palsu atau bodong.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa nama yang tercantum dalam cek tersebut terindikasi sering melakukan penipuan.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan kepada awak media, Selasa (17/10/2023).