Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan Sita Ikat Pinggang Hermes Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Tim jaksa penuntut umum mengajukan penyitaan ikat pinggang Hermes terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Ajukan Sita Ikat Pinggang Hermes Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum mengajukan penyitaan ikat pinggang Hermes terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pengajuan sita itu dilayangkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut jaksa penuntut umum, sita ikat pinggang branded itu diajukan atas fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Mohon ijin, Yang Mulia, sebelum ada saksi, kami mengajukan penyitaan, sesuai fakta sidang Yang Mulia, berupa dua buah ikat pinggang merek Hermes warna hitam," kata jaksa penuntut umum.

Atas hal itu, Majelis Hakim memerintahkan agar sita diajukan secara tertulis.

Di persidangan, tim jaksa penuntut umum tampak menyerahkan map kertas berwarna merah kepada Majelis Hakim yang kemudian diserahkan kepada panitera pengganti.

Baca juga: Ahli di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Nilai Perhitungan BPKP Keliru, tak Bisa Jadi Bukti Kerugian

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pengajuan sita tersebut sebelum dikeluarkan penetapan.

"Oke silakan diajukan secara tertulis, akan kami pertimbangkan," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

Sebagai informasi, penerimaan ikat pinggang Hermes ini sebelumnya diakui oleh Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza yang kini sudah menjadi tersangka.

Dia mengakui penerimaan sejumlah barang, termasuk ikat pinggang Hermes dalam persidangan dua Majelis, yakni atas terdakwa Johnny G Pate dkk pada Selasa (25/7/2023) dan atas terdakwa Irwan Hermawan dkk pada Rabu (2/8/2023).

Pertama, dia mengaku menerima tas bermerek Louis Vuitton dari PT ZTE, selaku pihak konsorsium.

"Ya biasa, ada tas," kata saksi Mirza.

"Tas merek apa?" tanya Jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas