Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Dampingi Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL
Kapolri sudah meminta Bareskrim dan Divisi Propam untuk mengasistensi penanganan kasus tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memerintahkan jajaranya agar penanganan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangani profesional.
Bahkan Sigit pun mengatakan, bahwa saat ini dirinya sudah meminta Bareskrim dan Divisi Propam untuk mengasistensi penanganan kasus tersebut.
"Karena kasusnya sudah jadi perhatian publik saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional," kata Sigit kepada wartawan di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Hari Ini Polda Metro Periksa Eks Wakil KPK Saut Situmorang
"Karena itu di dalam setiap tahapannya didampingi Bareskrim, Propam saya minta turun. Sehingga setiap tahapan yang berjalan betul betul profesional," sambungnya.
Meski begitu Sigit masih enggan membeberkan mengenai seperti apa hasil penanganan perkara yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan tersebut. Termasuk soal siapa sosok pimpinan KPK yang diduga lakukan pemerasan.
Dirinya hanya menekankan, bahwa dalam setiap penanganannya, jajarannya itu diminta untuk melakukannya dengan cermat dan profesional.
"Ya itu sangat teknis (soal sosok pimpinan KPK yang terlibat), yang jelas pesan saya dilaksanakan secara cermat profesional, tidak arogan. Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi di supervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lain," pungkasnya.
Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Pejabat Kementan dan 2 Ajudannya soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL Hari Ini
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Direktur KPK Tomi Murtomo Irit Bicara Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.