Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung 'Gerbong' Hakim
Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/
Editor: Malvyandie Haryadi
Lebih lanjut, Saldi juga menaruh perhatian kalau putusan ini berpengaruh pada fakta-fakta yang ada di masyarakat.
Sehingga, dirinya mempertanyakan perihal isi apa yang berkembang di masyarakat sehingga MK mengubah pendiriannya.
“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” ucap dia.
Saldi Isra juga melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membaca sidang putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH) masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai.
Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.
“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ungkap Saldi.
“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in case lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” sambung dia.
Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).
Namun lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ seperti tengah berpacu dengan tahapan pilpres.
“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” tuturnya.
Kejanggalan Versi Arief Hidayat
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan atas putusan MK kemarin.
Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.