Polri Sita 3 Mobil di Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Digunakan Selama Buron
Bareskrim sita tiga mobil setelah menangkap Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senpi senpi ilegal. Mobil itu digunakan selama pelarian Dito.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita tiga mobil setelah menangkap Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) senpi ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut mobil yang disita tersebut dijadikan Dito sebagai alat transportasi selama pelariannya dari pihak kepolisian.
"Kemudian kemarin penyidik sudah mengambil beberapa barbuk yang ada di Polda Bali, yaitu ada 3 mobil yang diambil, di mana mobil itu digunakan saat proses dia melarikan diri atau sembunyi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Saat ini, kata Djuhandani, Dito Mahendra sudah menjalani penahanan dalam kasus tersebut.
Namun, polisi belum berhenti dan masih mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang membantu pelarian Dito.
"Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Pelarian Dito sendiri telah terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).
Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila, di daerah Canggu, Badung, Bali," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Djuhandani mengatakan Dito tidak melakukan perlawanan saat ditangkap seorang diri di salah satu vila tersebut.
"Enggak ada (perlawanan). (Dia) lagi liburan," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.