Tanggapi Putusan MK, Henry Indraguna Pastikan Gibran Bisa Didaftarkan Sebagai Cawapres
Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres ini sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Dari uraian dan amar putusan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun dan/atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, artinya MK memberikan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden yakni paling rendah 40 tahun, namun batasan tersebut disertai dengan kata "dan/atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah", papar Henry, yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Artinya, kata dia, sepanjang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, maka dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Dikarenakan kata "dan/atau" dalam hukum, menurut Henry merupakan kata yang dimaknai sebagai suatu alternatif atau pilihan.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka apabila dikaitkan Apakah Gibran Bisa Menjadi Cawapres Berdasarkan PUTUSAN Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentu secara hukum jawabannya adalah sangat bisa, dikarenakan pada saat ini Saudara Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK tersebut," kata Henry Indraguna.
Sumber: Warta Kota